Beranda Kurikulum Sergur Foto Keren Pramuka Mulang Tiyuh Sastra

1.13.2012

 
ISU KEBIJAKAN KEMENDIKNAS 2012

Di tahun 2012 Kemendiknas membuat gebrakan untuk lebih mengintensifkan kebijakan di tahun-tahun sebelumnya. Ada isu yang menggembirakan ada pula yang membuat deg-degan. Format baru seleksi sertifikasi guru, ancaman pencabutan tunjangan ++ guru,  pro kontra pembobotan nilai akhir UN, hingga naiknya dana BOS 40%.
SERTIFIKASI  GURU
1.            Penyeleksian Calon Peserta Sertifikasi Melalui Tes Tertulis
Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat. Pada tahun-tahun sebelumnnya, para guru yang ikut sertifikasi hanya lolos seleksi administrasi, bahkan prioritas pada faktor senioritas atau mungkin juga unsur belas kasihan. Di tahun 2012, penyeleksian sertifikasi tidak lagi demikain. Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut. Tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.
Guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Diklat ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dengan demikian, guru yang lulus sertifikasi benar-benar sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional.

2.        Evaluasi Kinerja Guru 
Guru-guru hendaknya bersiap-siap untuk dievaluasi kinerjanya mulai tahun 2013 nanti. Ada 4 kriteria yang dievaluasi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional. Keempat hal tersebut memiliki indikator tertentu. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) sudah menyiapkan dasar hukum dan indikator penilaian. Ada 2 sistem yang dipakai untuk mengevaluasi guru bersertifikat tersebut. Pertama, menggunakan sistem offline. Penilaian dilakukan di tingkat sekolah oleh Kepala Sekolah dan guru senior atau berprestasi. Kedua, menggunakan sistem online. Setiap guru diminta menjawab soal yang ada di dalam modul. Jawaban tersebut langsung dimasukan dalam program NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Penilaian kinerja guru ini merupakan prioritas. Terutama yang pascasertifikasi. Dasar hukumnya adalah Permen PAN dan RB nomor 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Selama ini disinyalir guru bersertifikasi belum bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Intinya, belum ada perubahan signifikan dari guru setelah tersertifikasi. Jika setelah penilaian guru tidak menunjukkan peningkatan kompetensi, guru akan kurangi jam mengajarnya. Dengan begitu, ia tidak akan mendapatkan semua jenis tunjangan.
BOS
1.                 Mekanisme Pencairan Dana BOS
Rumitnya proses pembuatan Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS yang dikeluhkan oleh sejumlah kepala sekolah SD dan SMP,nampaknya akan segera berakhir. Pada tahun 2012 rencananya pengelolaan dana BOS akan dikembalikan kepada simtem sebelumnya yakni langsung masuk ke rekekening sekolah tidak lagi mampir ke kas daerah yang mengakibatkan pencairan dana BOS menjadi lamban. Penyaluran dana BOS tahun anggaran 2012 akan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah sesuai dengan daftar sekolah dan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2.     Kenaikan Dana Bos
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada kesempatan menyampaikan pidato pokok-pokok kebijakan dan RAPBN 2012 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2011-2012 di Gedung Nusantara Majelis Permusyawaratan Rakyat Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah  berencana menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp 23,6 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Anggaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P tahun ini. Kalau di tahun 2011 untuk SD per orang Rp397.000 per bulan, sekarang di tahun 2012 menjadi Rp580.000 per orang per bulan. Begitu juga dengan SMP, sebelumnya Rp570.000 per orang per bulan sekarang menjadi Rp710.000 per orang per bulan.
Presiden SBY menyampaikan, alokasi dana BOS tersebut merupakan bagian dari dana penyesuaian yang mencapai Rp 58,4 triliun yang mengalami peningkatan Rp 3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 Rp 54,5 juta. Dana penyesuaian ini, kata Presiden, dimaksudkan sebagai stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan dana pendidikan BOS daerah.
UN
Kredibelitas UN
UN 2012 Harus Lebih Kredibel
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak akan membuat kebijakan baru terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012. Pemerintah tetap akan menggunakan standar nilai kelulusan dan komposisi bobot pembagi antara UN dan ujian sekolah seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya ( Nilai kelulusan minimal tetap 5,5 dan bobot pembagi tetap 60 : 40 ). Fokus pemerintah untuk ujian nasional 2012 ditekankan pada peningkatan kualitas dan kredibilitas pelaksanaannya.

Kredibilitas ujian nasional (UN) akan ditingkatkan dengan melakukan pengawasan secara ketat dan berlapis. Siapa pun yang terlibat sebagai tim sukses akan ditindak tegas. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendik-nas), Prof Dr Khairil Anwar Nododiputro MS, mengatakan, penyelenggaraan UN 2012 dititikberatkan pada tiga aspek, yakni kualitas, akseptabilitas, dan kredibilitas.Untuk mewujudkan ketiga aspek tersebut, Kemendiknas bertekad mengeliminasi potensi kecurangan yang mungkin muncul.

Probematik  Bobot  UN
Pembobotan nilai akhir 60:40 tetap memunculkan beragam reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang berpendapat supaya bobot UN dikurangi ada pula yang berkeinginan supaya ditambah.
Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur, Daniel M Rosyid, berpandangan, sebaiknya bobot UN diperkecil menjadi maksimal 20 persen (20:80). Dan, sisanya ditentukan evaluasi belajar oleh dewan guru sekolah masing-masing, terutama yang terakreditasi. Tentu saja, penilaiannya secara komprehensif, multiranah. dan multicerdas. Hal ini agar kompetensi belajar siswa dan kelulusannya tidak hanya ditentukan dari nilai UN saja. Jika bobot UN masih di atas 50 persen, ia khawatir hasil UN 2012 bahkan tidak bisa digunakan sebagai peta mutu untuk menilai kualitas pendidikan nasional. Hal tersebut karena pelaksanaan UN dinilainya penuh kecurangan sistemik. Proses pembelajaran dengan model tersebut, menurut dia, mengabaikan karakter siswa
Lain halnya dengan Rochmat, Koordinator Pengawas Wilayah Yogyakarta pada UN 2011. Ia mengkritisi nilai pembobotan yang menurutnya masih harus kembali dievaluasi. Menurutnya, pembobotan mesti diubah 70 : 30 karena ada siswa yang tidak serius belajar tapi tetap lulus. Rochmat khawatir, porsi yang terlalu besar untuk nilai ujian sekolah dapat memunculkan intervensi di lembaga pendidikan, termasuk di antaranya upaya manipulasi nilai rapor sejak awal oleh pihak sekolah. Untuk itu, Rochmat meminta kepada daerah agar tidak mengintervensi sekolah. Terlebih lagi dengan membuat tim sukses untuk menghalalkan segara cara meluluskan siswa di daerah mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar